Polrestabes Surabaya Gagalkan Pengiriman 40,8 Kg Sabu-Sabu & 26.019 Pil Ekstasi
Adapun barang bukti yang disita beruap 24 bungkus teh Cina warna kuning berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 23.929,42 gram, empat bungkus plastik berisi ekstasi warna cokelat logo gambar kepala singa atau total 20.098 butir.
Kemudian, tas ransel, tas jinjing warna ungu, dua KTP, kartu ATM, gawai, uang tunai sebesar Rp2.150.000, dan sepeda motor matik warna merah.
"Kemudian 15.960,64 gram sabu-sabu dari 16 bungkus, 1.000,76 gram sabu-sabu dari satu bungkus, plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, tas jinjing, dua gawai, satu mobil warna putih, dan uang Rp2.850.000," bebernya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (antara/mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya mengungkap jaringan pengedar narkoba antarpulau dengan barang bukti 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News