Polisi Ringkus Pencuri Modul BTS di Kota Kediri, Rugikan Telkomsel Rp120 Juta

Sabtu, 27 April 2024 – 17:05 WIB
Polisi Ringkus Pencuri Modul BTS di Kota Kediri, Rugikan Telkomsel Rp120 Juta - JPNN.com Jatim
Modul BTS milik Telkomsel yang dicuri oleh pria berinisial SW di Kediri. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, KEDIRI - Sat Reskrim Polres Kediri Kota meringkus pencuri modul tower milik Telkomsel di Kelurahan Pojok dan Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

"Pelakunya ialah SW (34) warga Kademangan, Blitar,” kata Bramastyo, Sabtu (27/4).

Bramastyo menyebut SW menjual barang hasil curiannya tersebut secara online sebesar Rp300 ribu.

“Dijual online dan pembelinya dari Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu motor, baju dan celana, satu set kunci A, enam unit modul BTS, 30 soket modul BTS, dan dua, kartu ATM.

Tersangka, kata dia, tak hanya beraksi di Kota Kediri saja, tetapi di beberapa kabupaten lain seperti Kediri, Mojokerto, Malang, dan Jombang.

"Atas kejadian ini pihak Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp120 juta,” bebernya.

Pelaku pencurian modul BTS yang menyebabkan kerugian Rp120 juta Telkomsel diringkus polisi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News