Bejat, Pria di Pamekasan Cabuli Anak di Sebuah Tempat Usaha Mebel
Senin, 22 April 2024 – 14:39 WIB
“Tersangka sudah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
IB disangkakan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima miliar rupiah. (mcr12/jpnn)
Pria di Pamekasan melakukan pencabulan anak di bawah umur di dekat kamar mandi dalam mebel.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News