Live Streaming Saat Tawuran Gangster, 7 Remaja di Surabaya Diringkus Polisi
Kamis, 18 April 2024 – 12:27 WIB

Tujuh remaja asal Surabaya yang diringkus polisi kedapatan melakukan tawuran. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
Tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan akhirnya seorang remaja berinisial ARM ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa sajam.
Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Satu dari tujuh orang yang ditangkap polisi dalam aksi tawuran gangster remaja di Surabaya dijadikan sebagai tersangka karena membawa celurit.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News