Bea Cukan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang
Jumat, 05 Februari 2021 – 09:45 WIB

Barang bukti satu paket plastik klip berisi 0,37 gram kristal putih, yang diduga narkotika golongan I jenis metamfetamin, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, dan berhasil diamankan Bea Cukai Malang. (ANTARA/HO-Humas Bea Cukai Malang/VFT)
"Tindak pidana narkotika adalah kejahatan yang terorganisir, kami akan meningkatkan sinergi untuk bisa memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Malang Raya," kata Latif. (antara/jpnn)
Bea Cukai Malang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba yang menggunakan jasa pengiriman barang.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News