Residivis Kasus Pencurian & Narkoba di Mojokerto Jadi Komplotan Curanmor 15 TKP

Rabu, 03 April 2024 – 13:13 WIB
Residivis Kasus Pencurian & Narkoba di Mojokerto Jadi Komplotan Curanmor 15 TKP - JPNN.com Jatim
Konferensi pers kasus pencurian motor 15 TKP dengan tiga komplotan curanmor yang merupakan seorang residivis di Polres Mojokerto Kota, Selasa(2/4). Foto: Source for JPNN

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor itu sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.

Para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.

"Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru," tuturnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Residivis kasus pencurian dan narkoba diringkus polisi akibat berkomplotan menjadi curanmor di 15 TKP.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News