Residivis Kasus Pencurian & Narkoba di Mojokerto Jadi Komplotan Curanmor 15 TKP
Rabu, 03 April 2024 – 13:13 WIB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan komplotan maling motor itu sudah beraksi di Jalan Empunala nomor 485 D l, Jalan Bhayangkara nomor 25, Gang Gotong-royong Lingkungan Balongsari, Kelurahan Wates, Miji, Mentikan, serta Sooko.
Para tersangka menjual sepeda motor curian ke seorang penadah di kawasan Terminal Purabaya, Sidoarjo.
"Penadah tersebut panggilannya Nyong, masih kami buru," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Residivis kasus pencurian dan narkoba diringkus polisi akibat berkomplotan menjadi curanmor di 15 TKP.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News