Jadi Juragan Miras Trobas, Kakek di Malang Terancam Lama di Penjara

"Kemudian petugas mendatangi dua orang rekannya tersebut. Mereka mengaku membeli minuman itu dari tersangka S dengan harga Rp550 ribu," ujar perwira balok tiga itu.
Petugas kemudian mendatangi rumah S. Mereka menemukan bahwa selain menjual minuman keras ilegal, tersangka juga memproduksi minuman beralkohol yang merupakan hasil dari fermentasi tape ketan tersebut.
"Selain menjual minuman keras jenis trobas, yang bersangkutan juga memproduksi sendiri secara tradisional minuman keras itu," tuturnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah membongkar pabrik minuman keras ilegal di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FAW (37) dan AW (46). (antara/faz/jpnn)
Berikut kronologi pengungkapkan usaha rumahan miras ilegal yang melibatkan seorang kakek di Malang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News