Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polisi Atas Dugaan Korupsi Banpol

Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan saat menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti jalan sehat, kaderisasi, hingga acara internal partai.
"Termasuk pemalsuan data karena saya sebagai Sekretaris DPC PSI Gubeng tidak pernah menandatangani hal tersebut. Di mana tanda tangan itu berfungsi untuk LPJ penggunaan dana Banpol di Tahun 2022," ungkapnya.
"Kami juga ingin memperjuangkan hak para kader partai PSI sendiri," imbuh dia.
Sementara itu, Ketua PSI Surabaya Erick Komala mengaku sudah beberapa kali dilaporkan sejumlah pihak atas dugaan penyelewengan dana Banpol.
Namun, semua laporan tersebut tak pernah terbukti. Dia menilai ada unsur politik yang melatarbelakangi aduan itu.
"Menurut saya ini murni ditunggangi unsur politik, di mana yang menjadi pelapor sebenarnya tidak paham, itu hanya orang digunakan saja," ucapnya.
Dirinya tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik masing-masing pelapor ke polisi.
Erick menyatakan dana Banpol yang diterima partainya sudah digunakan dengan sesuai dan LPJ sudah diaudit ketag Bakesbangpol.
Kader PSI melaporkan tiga orang pengurus partai atas dugaan korupsi Banpol ke Polda Jatim dengan kerugian senilai Rp800 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News