Berkas Kasus Pembunuhan Anak DPR RI Ronald Tanur Dinyatakan Lengkap
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Berkas kasus pembunuhan dengan tersangka anak DPR RI Gregorius Ronald Tanur dinyatakan lengkap atau P21 secara formal dan materiel oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (18/1).
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan mengatakan Ronald disangkakan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP.
“Selanjutnya, JPU menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polrestabes untuk nantinya segera dilimpahkan dan dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Joko.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tanur sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyani di salah satu mal kawasan Surabaya Barat pada Oktober 2023.
Saat itu, Ronald disangkakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP.
Dalam rekonstruksi yang digelar Ronald mengakui telah memukul kepala Dini dengan botol miras dan mencekik saat di lift menuju basemen.
Motif Ronald melakukan penganiayaan kepada Dini lantaran sakit hati dan sempat cekcok di dalam lift. (mcr23/jpnn)
Berkas perkara kasus anak DPR RI Ronald Tannur P21 siap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News