Sindikat Pencurian Pipa Milik Pertamina Diringkus, Pelaku Utama Sekuriti Gudang
Jumat, 15 Maret 2024 – 10:35 WIB
Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.
"PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp53,4 juta," tuturnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP subsider Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polres Tuban meringkus sindiakt pencurian pipa miik PT Pertamina dengan pelaku utama seorang sekuriti gudang.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News