Polda Jatim Ringkus 9 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 23 TKP
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di Jawa Timur.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan sembilan pelaku itu masing-masing berinisial M ditangkap di Pasuruan; F pelaku pencurian dengan kekerasan dan curanmor pada 2021; Y residivis penadah pada 1999.
Kemudian V dan A pelaku curanmor; Y DPO Polresta malang sekaligus penadah; I pelaku curanmor; M dan Y pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Tim Jatanras mengungkap pencurian dengan kekerasan pertama kali di Polsek Winangon, Polres Pasuruan. TKP pertama yang diungkap di Dusun Gedok, Desa Sidepan, Kecamatan Winangon, Kabupaten Pasuruan," kata Pitter.
Di TKP tersebut, pelaku berjumlah empat orang mencoba ingin merampas sepeda motor yang dikendarai korban.
Kempat orang pelaku yang telah merampas sepeda motor itu diteriaki maling oleh korban dan warga, lalu mereka kabur dengan membawa motor rampasan.
"Kejadian itu viral dan direspons Tim Jatanras, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M," ujarnya.
Setelah ditangkap, M diinterogasi mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian motor dari kelompok lain yang pernah dilakukan selama kurun waktu tahun 2020 dan 2021.
Polda Jatim menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 23 TKP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News