Polda Jatim Ringkus 9 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 23 TKP
Dari tersangka M akhirnya polisi menangkap pelaku lain yang berjumlah sembilan orang, termasuk penadah.
"Hasil pengembangan ada 18 TKP pencurian kendaraan bermotor, termasuk pencurian dengan pemberatan dan lima TKP pencurian dengan kekerasan," jelasnya.
Dari sembilan pelaku tersebut, ada sebanyak 23 kendaraan bermotor dan beberapa barang bukti lain yang diamankan, seperti senjata tajam jenis celurit, helm, dan kunci T yang digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Adapun tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP, dan tersangka penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
"Atas pengungkapan ini, kami memberikan pesan kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespons setiap kejahatan jalanan," tuturnya.
Lilik Andriani, warga Pasuruan yang menjadi korban kejahatan pelaku menyampaikan terima kasih kepada jajaran kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda Jatim, yang menangkap pelaku dan mengembalikan sepeda motor miliknya.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya," ucap Lilik. (antara/mcr12/jpnn)
Polda Jatim menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 23 TKP.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News