Mabuk Bawa Celurit, Jukir di Surabaya Aniaya & Hampir Bacok Sopir Taksi Online
Kamis, 07 Maret 2024 – 16:10 WIB

Sopir taksi online di Surabaya dikeroyok seorang jukir dan satu temannya dan hampir dibacok. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Pihaknya kemudian mendapatkan laporan terkait kasus pengeroyokan tersebut dari korban Tak lama kemudian pelaku teridentifikasi dan dijemput di rumahnya.
Riko dijerat Pasal 170 KUHP Juncto UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak kekerasan dan kepemilikan Sajam tanpa disertai izin dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Seorang jukir di Surabaya hampir membacok sopir taksi online akibat kendaraannya saling bersenggolan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News