Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun, Keluarga Geram: Hukuman Maling

Kamis, 29 Februari 2024 – 11:06 WIB
Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun, Keluarga Geram: Hukuman Maling - JPNN.com Jatim
Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Purwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Dia, bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling, padahal seharusnya pelaku pembunuhan tersebut dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Pihak keluarga meminta kepada JPU untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut. Kemudian melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion (pendapat berbeda) pada majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun, keputusan hakim bersifat mutlak," tuturnya. (mcr12/jpnn)

Keluarga korban geram, pelaku pembunuhan pasutri di Tulungagung hanya divonis 14 tahun, seperti hukuman maling.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News