Santri Senior di Malang Jadi Tersangka Perundungan Juniornya
Sebelumnya, laporan dugaan perundungan dibuat Yoga Amara (42) selaku ayah kandung dari ST, pada Desember 2023. Saat itu dia memberikan keterangan awal terkait dugaan perundungan yang dialami anaknya kepada penyidik kepolisian.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedikitnya enam saksi sudah dimintai keterangan, termasuk melakukan pendampingan pada saat permintaan visum di rumah sakit.
Aksi dugaan perundungan yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Lawang, tersebut menyebabkan korban kekerasan mengalami luka pada bagian ruas dada.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi perundungan itu diduga dilakukan salah satu seniornya yang merupakan seorang santri di pondok pesantren tersebut. Aksi yang dilakukan di dalam lingkungan pesantren itu terjadi pada 4 Desember 2023.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/mcr12/jpnn)
Polres Malang menetapkan seorang santri senior yang melakukan perundungan kepada juniornya menggunakan setrika uap.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News