Santri Senior di Malang Jadi Tersangka Perundungan Juniornya

Jumat, 23 Februari 2024 – 12:47 WIB
Santri Senior di Malang Jadi Tersangka Perundungan Juniornya - JPNN.com Jatim
Ilustrasi perundungan. ANTARA/Ridwan Triatmodjo.

jatim.jpnn.com, MALANG - Santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten malang yang melakukan perundungan kepada juniornya menggunakan setrika uap akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan tersangka berinisial AF (19) adalah salah satu santri di pondok pesantren yang sama dengan korban.

"Kami menetapkan tersangka AF berusia 19 tahun berdomisili di Kecamatan Lawang. Tersangka merupakan salah seorang santri di pondok pesantren tersebut," kata Gandha, Kamis (22/2).

Dia menjelaskan korban berinisial ST (15) merupakan pelajar kelas IX di pondok pesantren tersebut, sedangkan AF pelajar kelas XII yang merupakan senior korban dan petugas di ruang laundry.

Korban dan tersangka saling mengenal. Perundungan itu terjadi di ruang laundry di ponpes tersebut. Saat korban meminta baju yang dicuci, tersangka tersinggung dan melakukan perundungan menggunakan setrika uap.

"Korban dan tersangka saling kenal. Saat itu, mungkin nadanya dianggap terlalu tinggi dan tersangka kemudian tersinggung," ujarnya.

Dia menambahkan berdasarkan informasi yang dihimpun Satreskrim Polres Malang disinyalir korban seringkali dirundung oleh tersangka AF. Korban dirundung secara verbal dan terkadang juga dipukul oleh tersangka.

"Puncaknya pada hari itu, 4 Desember 2023," jelasnya.

Polres Malang menetapkan seorang santri senior yang melakukan perundungan kepada juniornya menggunakan setrika uap.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News