Peran 2 Warga Sipil dalam Sindikat Curanmor yang Libatkan 3 TNI di Sidoarjo

Rabu, 10 Januari 2024 – 19:17 WIB
Peran 2 Warga Sipil dalam Sindikat Curanmor yang Libatkan 3 TNI di Sidoarjo - JPNN.com Jatim
Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Dua warga sipil ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat curanmor yang melibatkan tiga oknum TNI AD di Sidoarjo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kasus itu berawal dari laporan polisi LP B 20/I/2024 Polda Metro Jaya pada 2 Januari dan LP A 3/2024 tanggal 7 Januari 2024.

Bersama dengan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Polri pun melakukan penyelidikan. Walhasil, mereka turut menangkan dua orang tersangka dari kalangan sipil. Keduanya, yakni MY dan EI.

"MY berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang nanti akan dikirim ke Timor Leste. Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang yang membiayai pengiriman ke Timor Leste," ujarnya.

Wira menyampaikan dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 46 unit mobil dan 214 unit motor dengan berbagai merek di Gudbalkir Sidoarjo.

Perwira melati tiga itu menjelaskan para tersangka mendapatkan ratusan kendaraan curian itu dari beberapa wilayah, baik itu Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dengan harga Rp8 juta sampai Rp10 juta.

"Kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara 15 sampai 20 juta, " ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun kemudian Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 UU 42 /99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Wakil Komandan Puspom TNI AD Mayjen Eka Wijaya Permana untuk ketiga prajurit, yakni Mayor BP, Kopda AS dan Praka J, sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain tiga oknum TNI, kasus penemuan ratusan kendaraan curian di Sidoarjo juga melibatkan dua warga sipil. Berikut peran keduanya.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News