Pemuda di Surabaya Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak

Selasa, 06 Februari 2024 – 11:06 WIB
Pemuda di Surabaya Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak - JPNN.com Jatim
Pemuda yang digerebek di hotel melakukan perbuatan terlarang mengemas sabu-sabu yang hendak dijual. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

"Pelaku ini membeli sabu-sabu dengan maksud dijual kembali dengan paket hemat untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.

A dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pencuci mobil digerebek polisi saat berbuat terlarang di hotel mengemas sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News