Pemuda di Surabaya Digerebek Saat Berbuat Terlarang di Hotel, Alamak
Selasa, 06 Februari 2024 – 11:06 WIB
"Pelaku ini membeli sabu-sabu dengan maksud dijual kembali dengan paket hemat untuk mendapatkan keuntungan," ucapnya.
A dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pencuci mobil digerebek polisi saat berbuat terlarang di hotel mengemas sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News