2 Perangkat Desa Tersangka Pungli PTSL di Ponorogo Ditahan
Sabtu, 03 Februari 2024 – 12:37 WIB
"Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana. Jadi, kami tidak sembarang menetapkan tersangka," ucapnya.
Dia mengatakan kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan pidana atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)
Kejari Ponorogo menahan dua perangkat desa tersangka pungli PTSL untuk kepentingan penyidikan.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News