2 Perangkat Desa Tersangka Pungli PTSL di Ponorogo Ditahan

Sabtu, 03 Februari 2024 – 12:37 WIB
2 Perangkat Desa Tersangka Pungli PTSL di Ponorogo Ditahan - JPNN.com Jatim
Petugas membawa kedua tersangka korupsi prograkm PTSL Desa Sawoo, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Ponorogo, Ponorogo, Kamis (1/2). ANTARA/HO-Is

"Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur unsur tindak pidana. Jadi, kami tidak sembarang menetapkan tersangka," ucapnya.

Dia mengatakan kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan pidana atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)

Kejari Ponorogo menahan dua perangkat desa tersangka pungli PTSL untuk kepentingan penyidikan.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News