Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap Polisi
Jumat, 02 Februari 2024 – 13:08 WIB
Polisi menjerat RV dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi Undang-Undang Pers.
"Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Anam. (antara/mcr12/jpnn)
Oknum wartawan online di Pamekasan diringkus polisi setelah melakukan pemerasan dengan mengancam seorang kepala desa.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News