Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap Polisi

Jumat, 02 Februari 2024 – 13:08 WIB
Peras Kepala Desa, Oknum Wartawan di Pamekasan Ditangkap Polisi - JPNN.com Jatim
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan oknum wartawan yang melakukan pemerasan. ANTARA/HO-Polres Pamekasan

Polisi menjerat RV dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan kasus pemerasan itu telah mencederai nama baik wartawan yang profesinya dilindungi Undang-Undang Pers.

"Ini mencemarkan nama baik dan profesi wartawan. Karena itu, kami meminta yang bersangkutan diusut hingga tuntas, sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Anam. (antara/mcr12/jpnn)

Oknum wartawan online di Pamekasan diringkus polisi setelah melakukan pemerasan dengan mengancam seorang kepala desa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News