Korupsi BPPD Sidoarjo, KPK Sita Uang Asing dan 3 Mobil

Kamis, 01 Februari 2024 – 10:05 WIB
Korupsi BPPD Sidoarjo, KPK Sita Uang Asing dan 3 Mobil - JPNN.com Jatim
Penyidik KPK saat akan melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Sidoarjo, Rabu (31/1/2024) ANTARA/Marul

KPK telah menetapkan satu orang tersangka dan menahannya, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati atau SW.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan. Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.

Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sepuluh orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (antara/mcr12/jpnn)

KPK menyita uang mata asing, tiga mobil, dan dokumen terkait korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Sidoarjo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News