Pekerja Percetakan di Sidoarjo Tak Disangka, Ternyata Seorang Pengedar Narkoba
Selasa, 30 Januari 2024 – 17:07 WIB

Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari penggerebekan di rumah pekerja percetakan di Sidoarjo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.
EYJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Pekerja percetakan di Sidoarjo memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News