Pekerja Percetakan di Sidoarjo Tak Disangka, Ternyata Seorang Pengedar Narkoba

Selasa, 30 Januari 2024 – 17:07 WIB
Pekerja Percetakan di Sidoarjo Tak Disangka, Ternyata Seorang Pengedar Narkoba - JPNN.com Jatim
Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari penggerebekan di rumah pekerja percetakan di Sidoarjo. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

EYJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Pekerja percetakan di Sidoarjo memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkoba.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News