Buat Konten Tawuran Berujung Pembegalan, 2 Gangster di Surabaya Diringkus
Sabtu, 27 Januari 2024 – 11:36 WIB

Konferensi pers terkait kasus pembegalan disertai kekerasan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (26/1). Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
“AB mengambil HP tersebut untuk dimiliki, sedangkan uangnya digunakan untuk makan bersama,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Dua anggota gangster Allstar diringkus polisi usai lakukan pembegalan dan kekerasan di Jalan Made Surabaya
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News