Sadis, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Senin, 22 Januari 2024 – 21:08 WIB
Sadis, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak, Mengaku Dapat Bisikan Gaib - JPNN.com Jatim
ACA (26) ditetapkan tersangka kasus setalah aniaya anak. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Ancaman hukum 10 tahun penjara. Sementara anak ini sudah dikembalikan ke Dinsos,” ucap Hendro. (mcr23/jpnn)

Anak umur 9 tahun di Surabaya dianiaya ibu kandung, dari disiram air panas hingga tangannya dicatok.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News