Sadis, Ibu di Surabaya Tega Aniaya Anak, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Senin, 22 Januari 2024 – 21:08 WIB
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
“Ancaman hukum 10 tahun penjara. Sementara anak ini sudah dikembalikan ke Dinsos,” ucap Hendro. (mcr23/jpnn)
Anak umur 9 tahun di Surabaya dianiaya ibu kandung, dari disiram air panas hingga tangannya dicatok.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News