Pengakuan Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anaknya yang Masih SMP

Senin, 22 Januari 2024 – 17:19 WIB
Pengakuan Ayah di Surabaya Tega Cabuli Anaknya yang Masih SMP - JPNN.com Jatim
Polisi tetapkan ayah siswi SMP berinsial ME (posisi kedua dari kiri) tersangka pencabulan kepada anaknya yang masih duduk di bangku SMP. Selain ME, kakak kandung korban MNA (17), dua paman IW (paling kiri) dan MR (ketiga dari kiri) juga ditetapkan tersangka. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Lebih parahnya, kakak korban yang juga masih di bawah umur tega menyetubuhi B. Perbuatan bejat itu dilakukan di bawah pengaruh minuman keras.

“Berawal dari kakak kandung menyetubuhi korban saat kelas 5 SD. Terpengaruh miras, dan terpancing (saat korban) menggunakan pakaian ketat,” tutur Hendro.

Hendro mengatakan terungkapnya kasus itu saat B mengeluhkan sakit pada alat kemaluannya. Setelah dilakukan visum, ada luka lecet pada korban.

“Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan dua paman korban dan ayah kandungnya itu saling mengetahui satu sama lain terkait dengan pelecehan tersebut. Namun, mereka tidak pernah membahasnya.

“(Pelecehan) dilakukan tidak bersama-sama. Mereka saling tahu, tetapi tidak saling membahas,” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Sang ayah tak tahu kalau putrinya disetubuhi oleh kakak kandung korban yang juga masih di bawah umur.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News