Polisi Usut Prostitusi di Jombang yang Melibatkan 2 Siswi SMP

Rabu, 17 Januari 2024 – 18:14 WIB
Polisi Usut Prostitusi di Jombang yang Melibatkan 2 Siswi SMP - JPNN.com Jatim
Warga Jombang menangkap basah pasangan kumpul kebo di sebuah indekos kawasan Sumobito. Ilustrasi prostitusi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam sehari, rata-rata mereka bisa mengantongi pendapatan sekitar Rp200 ribu.
???????
Untuk pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 81 UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Sebelumnya sebuah rumah di Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Jombang, Jawa Timur, digerebek warga setempat karena diduga dijadikan tempat prostitusi.

Warga pun mengamankan sejumlah pasangan muda yang diduga melakukan praktik prostitusi.

Dari keterangan warga, pengelola rumah tersebut ternyata menyewakan kamar dengan hitungan per jam. Warga menduga penyewa kamar itu melakukan tindak asusila.

Saat masuk ke kamar, massa mendapati pasangan muda mudi tersebut sedang berduaan. Warga juga menemukan bungkus kondom di kamar tersebut.

Saat ditanya KTP, mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka merupakan pasangan sah suami istri. (antara/faz/jpnn)

Saat masuk ke kamar, warga Jombang mendapati pasangan muda mudi sedang berduaan. Mereka juga tidak bisa menunjukkan bukti pasangan sah suami istri.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News