Kasus Sopir Minibus Tabrak Satlantas Probolinggo, Pelaku Berhasil Ditangkap

"Kami langsung menetapkan AA warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi operasi yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.
Sebelumnya sempat viral di media sosial yakni sebuah video seorang polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya mengejar minibus dan saat polisi berusaha menghentikan minibus bernopol N 7663 DR tersebut, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah motor polisi hingga terjatuh. (antara/jpnn)
Kepolisian Probolinggo menangkap seorang sopir minibus berinisial AA yang terlibat insiden tabrakan terhadap satlantas Probolinggo.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News