Peran 2 Warga Sipil dalam Sindikat Curanmor yang Libatkan 3 TNI di Sidoarjo
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:17 WIB

Brigjen TNI Kristomei Sianturi (kiri) bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana (kedua dari kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar
"Pelanggaran dari ketiga prajurit itu yaitu Pasal 480 KUHP kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Selain tiga oknum TNI, kasus penemuan ratusan kendaraan curian di Sidoarjo juga melibatkan dua warga sipil. Berikut peran keduanya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News