Peran 2 Warga Sipil dalam Sindikat Curanmor yang Libatkan 3 TNI di Sidoarjo
Rabu, 10 Januari 2024 – 19:17 WIB
"Pelanggaran dari ketiga prajurit itu yaitu Pasal 480 KUHP kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan," ucapnya. (antara/faz/jpnn)
Selain tiga oknum TNI, kasus penemuan ratusan kendaraan curian di Sidoarjo juga melibatkan dua warga sipil. Berikut peran keduanya.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News