Termakan Janji Palsu LPK Nakal di Malang, 30 Orang Jadi Pekerja Migran Ilegal

Selasa, 09 Januari 2024 – 21:27 WIB
Termakan Janji Palsu LPK Nakal di Malang, 30 Orang Jadi Pekerja Migran Ilegal - JPNN.com Jatim
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memimpin jumpa pers terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (9/1/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 68 dan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kemudian, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (antara/faz/jpnn)

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan para korban LPK nakal tersebut kebanyakan berasal dari pedesaan yang ingin bekerja di luar negeri.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News