Termakan Janji Palsu LPK Nakal di Malang, 30 Orang Jadi Pekerja Migran Ilegal
jatim.jpnn.com, MALANG - Puluhan orang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal karena ulah lembaga pelatihan kerja (LPK) nakal di Malang.
Hal tersebut terungkap setelah polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang dengan modus mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak disertai dengan dokumen sesuai ketentuan.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka pada 12 Desember 2023.
Mereka, yakni N (51) selaku pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya (AJJ) dan IHS (27) yang merupakan staf dari LPK AJJ.
Melalui LPK AJJ itu, para tersangka mengiming-iming para pekerja migran akan diberangkatkan secara resmi dan bekerja sebagai ART di negara tujuan.
Namun, para pekerja migran Indonesia (PMI) itu ternyata dikirim untuk bekerja di luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap.
Setelah mendapatkan calon pekerja migran, tersangka menampung mereka di LPK AJJ dan memberikan pelatihan bahasa Inggris sambil menunggu pemberangkatan setelah mendapatkan calon majikan di negara tujuan.
"Setelah mendapatkan majikan dari agen di Singapura, calon pekerja migran tersebut kemudian dibelikan tiket pesawat dan diberangkatkan dari Bandara Juanda. Ada 14 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan,” ujarnya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan para korban LPK nakal tersebut kebanyakan berasal dari pedesaan yang ingin bekerja di luar negeri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News