17 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan santri tewas di pondok pesantren kawasan Sutojayan, Kabupaten Blitar.
Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyelidikan yang dilakukan dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Telah ditetapkan 17 orang sebagai tersangka terhadap pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak. Mereka berada di pondok pesantren," kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal, Senin (8/1).
Febby menjelaskan korban mengalami luka berat hingga koma setelah dikeroyok belasan orang tersebut, lalu pada 7 Januari 2024 dilaporkan meninggal dunia.
Dari hasil visum yang telah dilakukan oleh tim RS Bhayangkara Kediri, korban mengalami luka parah di area kepala dan anggota tubuh.
Polisi masih mendalami kasus ini terkait kemungkinan pelaku lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Santri berinisial MA (14) dikeroyok teman-temannya akibat dituduh mencuri uang. Setelah mendapatkan penganiayaan, dia dirawat di rumah sakit dengan kondisi koma.
Polisi menetapkan 17 tersangka dalam kasus tewasnya santri di Blitar akibat dikeroyok, mayoritas pelaku masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News