Penembakan Sukarelawan Prabowo-Gibran Sampang: 3 Tersangka Ditetapkan
jatim.jpnn.com, SAMPANG - Polda Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan sukarelawan Prabowo-Gibran bernama Muarah (50) warga asal Sampang, Madura.
Tiga tersangka tersebut ialah, S, H dan W yang merupakan warga Sampang Madura. Yang mengejutkan, salah satu tersangka itu iala oknum kepala desa.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan setelah penetapan tersangka, polisi langsung menggeledah dua rumah dan satu gudang milik pelaku.
“Satu rumah yang kamu geledah hari ini adalah milik oknum kades," kata perwira melati tiga tersebut saat berada di Sampang, Rabu (3/1).
Adapun barang bukti yang disita antara lain senjata tajam dan handphone.
Mengenai senjata api yang digunakan tersangka untuk melakukan penembakan masih dalam proses pemeriksaan oleh labfor.
Baca Juga:
"Untuk hubungan ketiga tersangka sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," tuturnya.
Begitu pula dengan motif para pelaku. Itu masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang Kepala desa ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus penembakan sukarelawan Prabowo-Gibran di Sampang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News