Kematian Pengendara Motor di Mrican Kediri Terungkap, Pelaku Masih 17 Tahun
Selasa, 02 Januari 2024 – 15:05 WIB
Berkat bantuan dari masyarakat, Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24 jam berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.
“Saat ini, kami mengamankan pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun Penjara,” ucap AKP Nova. (faz/jpnn)
Entah iseng atau apa, remaja berusia 17 tahun ini menyebabkan kematian seorang pengendara yang melintasi kawasan Mrican, Kediri, pada Desember lalu.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News