Residivis Kasus Penjambretan 5 Kali Kembali Mendekam di Jeruji Besi

Jumat, 22 Desember 2023 – 16:57 WIB
Residivis Kasus Penjambretan 5 Kali Kembali Mendekam di Jeruji Besi - JPNN.com Jatim
Konferensi pers di Polsek Wonokromo terkait penangkapan curanmor. Foto: source JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wanto alias Bolank (35) harus kembali mendekam di balik jeruji besi seusai kedapat mencuri motor di Jalan Sulawesi Nomor 76 Surabaya.

Bolank yang merupakan warga Rumah Susun Sumbo lantai 4 Blok F Surabaya itu tak merasa jera, padahal dia pernah dipenjara kasus yang sama sebanyak lima kali.

Kapolsek Wonokromo Surabaya Kompol Dwi Djatmiko menjelaskan kasus itu bermula saat Bolank mencuri sepeda motor pada 7 Desember lalu pukul 16.30 tepat di samping kiri Taman Persahabatan Surabaya.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban bersama teman perempuannya hendak pulang dari taman tersebut, motor pribadinya yang diparkir lenyap digondol oleh pelaku," kata Kompol Dwi saat konferensi pers, Jumat (22/12).

Dalam melancarkan aksinya tersebut, Bolank ditemani dua orang temannya yang kini masih buron. Mereka berinisial AS dan YP.

“Bolank bertugas yang mengambil sepeda motor sedangkan dua temannya AS dan YP bertugas mengamati situasi,” katanya.

Tak butuh waktu lama, Bolank mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang setir dengan menggunakan kunci letter T.

Setelah berhasil, motor tersebut dijual dengan harga Rp3 juta di jual oleh YP di area Rusun Sumbo Surabaya. Masing-masing pelaku mendapatkan Rp1 juta.

Polsek Wonokromo menangkap pelaku curanmor. Dia ternyata residivis sebanyak lima kali kasus penjambretan.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News