Residivis Kasus Penjambretan 5 Kali Kembali Mendekam di Jeruji Besi
Jumat, 22 Desember 2023 – 16:57 WIB

Konferensi pers di Polsek Wonokromo terkait penangkapan curanmor. Foto: source JPNN
Berdasarkan catatan kepolisian, Bolank pernah ditahan dalam kasus yang sama di perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) pada tahun 2010, 2012, 2014, 2016, dan 2020.
Kini, Bolank harus kembali mendekam di penjara dengan ancaman tujuh tahun dikurung.
“Pengakuannya untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga,” ucap perwira melati satu itu. (mcr23/jpnn)
Polsek Wonokromo menangkap pelaku curanmor. Dia ternyata residivis sebanyak lima kali kasus penjambretan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News