Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 144 Kg Sabu-Sabu dari Pasutri Asal Sumatera
![Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran 144 Kg Sabu-Sabu dari Pasutri Asal Sumatera - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/12/20/konferensi-pers-kasus-pengungkapan-peredaran-144-kilogram-sa-qhsd.jpg)
MT mengaku narkoba itu disimpan di rumah kontrakan Jalan Tawes, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres Asahan.
“Kami geledah di sana ditemukan 134 bungkus plastik teh China berisi kristal putih dengan berat 142.839 gram alias 142,8 kilogram.
Polisi kemudian mendalami kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dengan jumlah barang bukti sebesar itu.
Tak lama kemudian, keduanya mengaku disuruh seseorang berinisial K yang disinyalir sebagai bandar kini ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.
Dengan demikian barang bukti yang disita dari kedua tersangka, jika ditotal mencapai 144,061 kilogram.
MT dan RT dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (mcr12/jpnn)
Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 144 kilogram sabu-sabu dari pasutri kurir asal Sumatera Utara
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News