Ramaja di Tulungagung Lakukan Pencabulan di Area Masjid, 2 Kali Digerebek Warga

Rabu, 16 Agustus 2023 – 15:33 WIB
Ramaja di Tulungagung Lakukan Pencabulan di Area Masjid, 2 Kali Digerebek Warga - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Pringgondani saat pers rilis kasus pencabulan anak di Polres Tulungagung, Selasa (15/8). ANTARA/HO-JP

jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua anak remaja di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh dua remaja di salah satu masjid di kawasan Tulungagung. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penanganan kepolisian.

"Ya, kasusnya sudah kami tangani. Ada dua tersangka kami tangkap, satu remaja dewasa dan satu lagi masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondhani, Selasa (15/8).

Kasus tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, korban masih berusia 14 dan 16 tahun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 24 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Gondam menjelaskan perbuatan cabul dua remaja yang semuanya masih usia sekolah itu sebenarnya diketahui warga di luar lingkungan masjid, tepatnya di tanah lapang dekat perumahan yang ada di pinggiran Kota Tulungagung.

Warga kemudian menggerebek tiga remaja pria dan dua remaja putri yang sedang bercumbu pada sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Namun, setelah diinterogasi, dua remaja putri yang masih di bawah umur itu mengaku terus-terang bahwa sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di masjid tak jauh dari lokasi penggerebekan.

"Jadi, penangkapan kemarin adalah kali kedua. (Perbuatan cabul) kali pertama mereka lakukan pada Minggu, (6/8) lalu dengan orang yang sama dan lokasi sama," tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka yang berumur 24 tahun terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.

Untuk tersangka yang masih di bawah umur (16 tahun) akan tetap diproses mengikuti alur peradilan anak. (antara/mcr12/jpnn)

Remaja di Tulungagung mengaku suka sama suka saat melakukan pencabulan di area masjid dareah pinggiran Kota Tulungagung, dua kali digerebek warga.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News