Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka

Senin, 13 November 2023 – 20:02 WIB
Kasus Pencabulan Gadis di Madiun, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Pria asal Kecamatan Geger Madiun berinsial NI (39) harus mempertanggung jawabkan perbuatanya usai mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur berinisial AP (17). Foto: Dok Humas Polres Madiun

jatim.jpnn.com, MADIUN - Pria asal Kecamatan Geger, Madiun, berinisial NI (39) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seusai mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, AP (17).

Sebelumnya, NI bersama dua orang lainnya yang tak lain adalah kakek dan ayah AP dilaporkan ke Polres Madiun lantaran diduga melakukan pencabulan kepada korban.

Setelah dilakukan penyelidikan, hanya NI yang terbukti melakukan tindakan bejat tersebut.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo mengatakan pemerkosaan dilakukan oleh NI kepada AP sejak 2021 hingga Agustus 2023.

Tersangka tega melakukan hal itu lantaran AP sebelumnya pernah dicabuli oleh tersangka lain.

"Tersangka lain itu sebelumnya sudah ditangkap dan divonis delapan tahun pada periode 2021, serta kebetulan ditangani oleh Polres Madiun juga," ujar AKBP Anton, Senin (13/11).

Selama kurun waktu tersebut, AP dicabuli oleh NI sebanyak 1 sampai 2 kali dalam seminggu, atau terhitung 60-80 kali. Modusnya, dengan melakukan bujuk rayu dari tersangka.

"Korban terpedaya sehingga mau menuruti kemauan tersangka. Sebelum dicabuli, tersangka mengajak korban menonton video pornografi bersama," perwira melati dua tersebut.

Polisi tetapkan paman gadis di Madiun jadi tersangka pencabulan setelah kakek dan ayah korban tidak terbukti.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News