Aris Suprianto Tewas di Tangan Teman yang Baru Dikenal 4 Jam Lewat Facebook
Mendengar teriakan korban, tersangka Irfan mencoba menusukkan pisau kepada korban, tetapi gagal. Tersangka Hengky lantas memiting leher korban dan tersangka Irfan mengambil paving block dan palu kemudian memukulkannya di kepala korban.
Setelah itu, korban jatuh tersengkur bersimbah darah. Untuk memastikan korban meninggal, tersangka Hengky mengambil pisau yang sebelumnya dibawa Irfan dan kemudian ditancapkan ke mulutnya.
“Saya yang memukul korban dengan paving block," ucap Hengky. Korban Aris baru ditemukan tewas oleh kakak korban pada Selasa (28/11) dini hari.
Kedua tersangka itu, dikenakan Pasal 365 ayat 4 dan atau 338 KUHP.
Pasal 365 ayat 4 diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat, atau kematian, dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (mcr23/jpnn)
Detik-detik Aris Suprianto tewas di tangan teman yang baru dia kenal lewat Facebook.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News