OTT KPK di Bondowoso, Kajari dan Kasipidsus Jadi Tersangka

Jumat, 17 November 2023 – 10:05 WIB
OTT KPK di Bondowoso, Kajari dan Kasipidsus Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan empat tersangka kasus suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di Bondowoso.

Adapun tersangka dari kasus korupsi itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro (PJ). Kemudian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Alexander Kristian Diliyanti Silaen (AKDS) dan dua pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 16 November sampai 5 Desember 2023," kata Rudi, Kamis (16/11).

Rudi mengatakan kasus dugaan korupsi itu berawal ketika Kejari Bondowoso tengah menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di wilayah setempat yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW.

AKDS dalam jabatannya dan atas perintah PJ kemudian melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi dengan AKDS dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW, AKDS kemudian melaporkan hal itu pada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodir keinginan YSS dan AIW.

Kajari dan Kasipidus menjadi tersangka kasus korupsi suap pengurusan perkara di Bondowoso.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News