Warga Blitar Berulah di Bali, Colong Barang Milik Keluarga Pasien di RS
Selasa, 14 November 2023 – 16:50 WIB
"Hasil pengungkapan CCTV, yang bersangkutan memakai penutup muka, masker dan topi lalu menyelinap masuk ke dalam RS untuk mengambil barang milik keluarga pasien," tutur Bambang.
Tersangka kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara, juga karena dia telah melakukan kejahatan berulang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan barang-barang bawaan di tempat umum untuk mencegah terjadinya kehilangan barang," ucap Bambang Yugo Pamungkas. (antara/faz/jpnn)
Warga asal Blitar kembali harus mendekam di penjara Pulau Bali setelah melakukan pencurian beberapa kali terhadap keluarga pasien di RS.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News