Konon Mbah Di Masukkan Anak Berkebutuhan Khusus ke Kamar, Terjadilah
jatim.jpnn.com, MADIUN - Seorang anak berkebutuhan khusus diduga menjadi korban pencabulan di Madiun. Polisi pun melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Walhasil, sosok tersangka pelaku mengerucut kepada seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (6), warga Saradan, Kabupaten Madiun.
“Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus,” kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin (13/11).
Kasus itu bermula pada Agustus silam. Korban yang berkebutuhan khusus itu melintasi depan bengkel las milik tersangka.
Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku. Korban lantas ditarik masuk ke dalam kamar. Saat itulah, pelaku dengan paksa mencabuli anak berkebutuhan khusus itu.
“Korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,” ujar perwira melati dua tersebut.
Mbah Di kini terancam melanggar pasal UU 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (faz/jpnn)
AKBP Anton mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka pencabulan pada 4 Oktober lalu, berkas perkara sudah dikirimkan kepada JPU Kejari Madiun.
Bagi orang tua, harap selalu memantau anaknya dengan baik untuk menghindari apa yang dialami anak berkebutuhan khusus di Madiun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News