Kakek di Trenggalek Diduga Cabuli 3 Bocah yang Masih 7 Tahun, Ngeri!
jatim.jpnn.com, TRENGGALEK - Seorang kakek berusia 68 tahun di Trenggalek diduga kuat mencabuli anak di bawah umur. Terduga kini telah diamankan Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengungkapkan tersangka berinisial SYN, warga Durenan yang memang sehari-hari kerap berada di tanah lapang (TKP) tak jauh dari sekolah para korban.
Perwira melati dua itu menjelaskan kasus pencabulan itu terungkap pada September 2023. Saat itu, salah seorang ayah korban diberitahu isterinya jika anak mereka dicabuli oleh tersangka.
"Setelah bertanya, korban bercerita bahwa betul telah mengalami perbuatan cabul tersebut," kata Gathut, dikutip dari laman Polres Trenggalek.
Tak terima, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Petugas pun melakukan pendalaman hingga pada 20 Oktober 2023, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Tersangka mengaku sebelum melakukan aksinya, dia merayu dan mengiming-iming korban akan dibelikan jajan,” tutur kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pula setidaknya tiga anak berusia tujuh tahun menjadi korban kebejatan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, bila menimbulkan korban lebih dari satu orang pidananya ditambah sepertiga. (faz/jpnn)
Berikut kronologi pengungkapan kasus pencabulan yang diduga dilakukan seorang kakek di Trenggalek terhadap tiga bocah berusia tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News