Suami di Bondowoso Habisi Nyawa Istrinya di Hotel Sambil Konsumsi Narkoba

Senin, 13 November 2023 – 10:05 WIB
Suami di Bondowoso Habisi Nyawa Istrinya di Hotel Sambil Konsumsi Narkoba - JPNN.com Jatim
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso menjelaskan kasus KDRT oleh suami yang menewaskan istrinya di sebuah hotel. Foto: Dok. Polres Bondowoso.

“Selanjutnya tersangka FZ memberikan narkotika jenis inex kepada korban karena beralibi, jika korban MD mengonsumsi narkoba jenis inex,” jelasnya.

Dari situlah terjadi cekcok yang berujung pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Korban pun mengalami luka-luka di tubuhnya yang menyebabkan meninggal dunia

FZ yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 359 KUHP.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Suami di Bondowoso melakukan KDRT atau penganiayaan hingga menewaskan istrinya di sebuah hotel.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News