Suami di Bondowoso Habisi Nyawa Istrinya di Hotel Sambil Konsumsi Narkoba
Senin, 13 November 2023 – 10:05 WIB
“Selanjutnya tersangka FZ memberikan narkotika jenis inex kepada korban karena beralibi, jika korban MD mengonsumsi narkoba jenis inex,” jelasnya.
Dari situlah terjadi cekcok yang berujung pelaku melakukan penganiayaan kepada korban. Korban pun mengalami luka-luka di tubuhnya yang menyebabkan meninggal dunia
FZ yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 359 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)
Suami di Bondowoso melakukan KDRT atau penganiayaan hingga menewaskan istrinya di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News