Novi Rahman Hidayat Bareng Tujuh Tersangka Jual Beli Jabatan Kades Diserahkan ke Kejari Nganjuk

jatim.jpnn.com, NGANJUK - Bareskrim Polri menyerahkan tujuh tersangka jual beli jabatan perangkat desa ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat beserta enam tersangka lainnya sudah lengkap alias P-21.
"Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum Kejari Nganjuk," kata Argo, Kamis (8/9).
Polri juga langsung menyerahkan ketujuh tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejari Nganjuk untuk segera disidangkan.
"Ketujuh tersangka tiba di Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat. Penyerahkan ini dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi, tiga orang di antaranya saksi ahli selama penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.
Baca Juga:
Penyidik juga telah menyita sejumlah uang dan dokumen sebagai barang bukti.
"Selanjutnya, terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo. (mcr6/antara/jpnn)
Bareskrim Polri menyerahkan tersangka jual beli jabatan perangkat desa ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Redaktur & Reporter : Angga Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News