Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Dua Tersangka Siap Masuk Persidangan
jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara kepada dua tersangka asus suap bantuan sosial Covid-19.
Dua tersangka yang berkasnya telah rampung adalah Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ardian dan Harry telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dengan begitu, keduanya tinggal menunggu waktu untuk menjalani persidangan.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 hari ini, tim penyidik KPK melaksanakan tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU KPK," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/2).
Secara aturan, jaksa hanya memiliki wewenang melakukan penahanan kedua tersangka selama 20 hari. Penahanan dilakukan sejak 2-21 Februari 2021.
Untuk Ardian Iskandar akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Harry akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," ucap Fikri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara kepada dua tersangka asus suap bantuan sosial Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News