Hasil Autopsi DSA yang Tewas Dianiaya Anak DPR RI: Memar Hingga Patah Tulang Iga
Jumat, 06 Oktober 2023 – 17:00 WIB

Kapolrestabes Surabaya saat menunjukan bukti rekaman cctv terkait kasus penganiayaan perempuan Jabar hingga tewas oleh anak DPR RI. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
Tak hanya itu, korban juga terlindas dan teseret mobil pelaku saat berada di basemen parkiran Lenmarc Mall tempat karaoke yang didatanginya.
Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti menetapakan GRT sebagai tersangka penganiayaan wanita asal Sukabumi hingga meninggal dunia tersebut.
“GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Pasma. (mcr23/jpnn)
Begini hasil autopasi perempuan asal Jabar yang tewas dianiaya anak anggota DPR RI
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News