Hasil Autopsi DSA yang Tewas Dianiaya Anak DPR RI: Memar Hingga Patah Tulang Iga

Jumat, 06 Oktober 2023 – 17:00 WIB
Hasil Autopsi DSA yang Tewas Dianiaya Anak DPR RI: Memar Hingga Patah Tulang Iga - JPNN.com Jatim
Kapolrestabes Surabaya saat menunjukan bukti rekaman cctv terkait kasus penganiayaan perempuan Jabar hingga tewas oleh anak DPR RI. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Tak hanya itu, korban juga terlindas dan teseret mobil pelaku saat berada di basemen parkiran Lenmarc Mall tempat karaoke yang didatanginya.

Berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti menetapakan GRT sebagai tersangka penganiayaan wanita asal Sukabumi hingga meninggal dunia tersebut.

“GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucap Pasma. (mcr23/jpnn)

Begini hasil autopasi perempuan asal Jabar yang tewas dianiaya anak anggota DPR RI

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News