5 Anggota Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Tertangkap, Simak Modusnya
“Setelah itu, (tersangka) memesan SHM dan KTP palsu atas nama pemilik tanah yang dipasangi foto THW dan AS seakan-akan pemilik tanah melalui media sosial,” kata Rudy.
SRN kemudian menawarkan tanah tersebut kepada korban dengan mengirimkan hasil scan dari foto SHM.
Jadi, saat dilakukan pengecekan awal secara online di BPN Madiun, scan SHM tersebut asli dan lolos.
Korban yang akhirnya percaya dengan SHM atau berkas kepemilikan tanah itu lantas menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak tiga kali selama periode 1-13 September 2023.
“Korban baru membayar sebesar Rp750 juta. Sebelumnya, mereka sepakat dengan harga Rp1,5 miliar,” tutur perwira balok tiga tersebut.
Kejahatan tersebut barulah terungkap saat korban yang memeriksakan sertifikat tanah yang dibeli kepada notaris.
“Saat notaris memeriksakannya, sertifikat tersebut dinyatakan bukan produknya oleh BPN kemudian korban melapor kepada kami,” ucap AKP Rudy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dokumen penting terkait bukti pembelian tanah, kartu ATM, NPWP, smartphone, uang tunai, dan juga satu unit motor hasil kejahatannya.
Para tersangka mafia tanah itu memalsukan sertifikat tanah untuk meyakinkan calon pembeli. Walhasil, korban mereka rugi hingga ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News