5 Anggota Komplotan Pemalsuan Sertifikat Tanah Tertangkap, Simak Modusnya
Kamis, 28 September 2023 – 15:00 WIB
Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan sengaja menggunakan akta yang isinya seolah-olah cocok dengan sebenarnya dan/atau penipuan sebagaimana Pasal 264 Ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP.
Ancaman hukuman tersangka pelaku pemalsuan sertifikat tanah itu, yakni delapan tahun penjara. (faz/jpnn)
Para tersangka mafia tanah itu memalsukan sertifikat tanah untuk meyakinkan calon pembeli. Walhasil, korban mereka rugi hingga ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News