JPU Tuntut Dokter Gadungan Susanto 4 Tahun Penjara
Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa Susanto meminta agar diberi keringan hukuman lantaran dirinya memiliki tanggungan istri dan anak.
“Mohon keringanan! Saya terpaksa, yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ucap Susanto.
Sebelumnya, Susanto menjadi terdakwa dalam kasus dokter gadungan di salah satu klinik milik PT PHC. Dia menyamar sebagai dokter di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu.
Selama dua tahun, lulusan SMA itu menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT PHC. Semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.
Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar.
Dia kemudian dilaporkan dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (mcr23/jpnn)
Dokter gadung yang bekerja di salah satu klinik PT PHC dituntut 4 tahun penjara.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News